S e l a m a t D a t a n g

Bersama Membangun Masyarakat Madani Berlandaskan Syariah Islamiyah

Selasa, 12 Agustus 2008

Tahukah Anda: Baitul Mal Wattamwil (BMT)

Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) mengestimasi hingga akhir Juni tahun ini terdapat 3.200 Baitul Mal Wattamwil (BMT) yang beroperasi di Indonesia. Nilai aset mereka bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun. Sebagian besar dari BMT itu umumnya beroperasi di wilayah pasar. Namun, apakah semua masyarakat di Indonesia mengetahui dan memahami lembaga itu?
BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah. Secara harfiah, istilah BMT memiliki dua makna. Baitul Maladalah rumah harta yang beroperasi sebagai tempat pengumpul harta sosial kemasyarakatan dan negara. Bentuk lembaga ini didirikan oleh Rasulullah sejak awal Islam. Sedangkan,Baituttamwil adalah rumah pembiayaan bagi berbagai usaha masyarakat.

Di zaman Rasulullah,Baitul Mal merupakan lembaga yang bertugas mengumpulkan harta negara yang diperoleh dari umat Islam sendiri atau dari rampasan perang. Selanjutnya, harta tersebut disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata.
Di Indonesia, istilah BMT pertama kali mengemuka pada 1992. Ketika itu, lembaga fokus pada kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana zakat dari pegawai perusahaan atau instansi. Lalu, pasca krisis ekonomi 1997, fokus BMT bergeser menjadi lembaga keuangan mikro syariah.
Lembaga ini kemudian berkembang populer dipicu upaya masyarakat Muslim tanah air mencari model ekonomi alternatif yang mampu mendukung perkembangan sektor usaha kecil dan mikro. Saat ini, BMT umumnya fokus menjalankan bisnis seperti koperasi simpan pinjam. Sebagian besar dari mereka berbadan hukum koperasi.
Sejak populer pasca 1997, gerakan pengembangan BMT dimotori oleh Ikatan Cendekiwan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu dilakukan melalui Pinbuk. Bahkan, lembaga pelatihan BMT ini sempat mencanangkan pengembangan ribuan BMT di Indonesia.
BMT memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan koperasi. Selain menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan, BMT memiliki berbagai perbedaan lain. Salah satunya adalah kegiatan bisnis BMT dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Caranya, dengan tidak menerapkan sistem bunga pada penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan.
Hingga kini, bisnis BMT berjalan dan berkembang cukup pesat di tanah air. Banyak dari BMT itu yang mencatat perkembangan aset lebih dari 100 persen dalam satu tahun. Terlebih, layanan pembiayaan BMT diyakini sebagai solusi pembiayaan bagi pengusaha kecil dan mikro yang tidak dapat mengakses layanan perbankan ( Unbankable).

Tidak ada komentar: